• homepost1

  • homepost4

  • homepost2

  • homepost5

  • homepost3

  • homepost6

  • homepost7

ABG Bogor dijadikan Pelacur

BOGOR (Pos Kota) – Belasan gadis Bogor yang masih (ABG) anak baru gede, diduga telah menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). Mereka kini berada di penampungan kafe BT milik AT di kawasan Kalijdo, Jakarta Utara.
Para korban yang berusia antara 16 hingga 23 ini, dirayu dua pria yang kini sudah diamankan petugas, dengan dalih akan di pekerjakan sebagai pelayan kafe. Namun kenyataannya, mereka malah di jual ke lelaki hidung belang berkantong tebal.
Ade Suwardi alias Adi 33, pria asal Jl Lokasari Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat dan Sudarwan alias Makao 50, warga Situ Gede RT. 001/002 Bogor Barat, Kota Bogor, diamankan petugas Polres Kota Bogor, Rabu (29/7) malam.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor, Jalan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

Keduanya kini ditanya seputar keberadaan 12 ABG asal Bogor yang telah dijadikan PSK (Penjaja Seks Komersil) di sebuah kafe di kawasan Kali Jodoh, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keterangan yang diperoleh, pelaku dengan mudah menjaring para korban, karena masih bertetangga. 12 korban tersebut adalah, MR 17, AP 16, AT 16, VN 18, IK 35, EN 35, RT 17, VD 16, HN 23, ER 22, DN 23, dan SR 20.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Indra Gunawan, mengatakan, terbongkarnya penjualan ABG untuk dijadikan pelayan seks terungkap atas laporan TH 35, orang tua AP, salah satu korban yang berhasil meloloskan diri.
Kepada petugas, TH menuturkan, jika anaknya telah dipekerjakan sebagai PSK dan bukan sebagai pelayan kafe di Jakarta, seperti janji awal. Selain AP, korban lainnya yang berhasil melarikan diri adalah HN.
Kepada Kasat Reskrim, AKP Indra Gunawan, TH mengaku, sudah mendengar anaknya di pekerjakan sebagai pemuas napsu om-om dari tetangganya HR. Niat menyelamatkan anaknya dengan mendatangi kafe tersebut, malah mendapat hadangan dari beberapa penjaga yang di bayar mami. Germo kafe dengan inisial AT, yang dijumpai juga malah membentaknya.
Kepada dirinya, sang germo menuturkan, AP tidak bisa berhenti kerja dan keluar dari kafe karena masih terlilit hutang senilai Rp 2,5 juta. Hutang tersebut, merupakan tunggakan bayar pakaian, HP dan biaya salon mempercantik AP setiap hari.
Mendapat penolakan, TH tidak kehilangan akal. Ia lalu berpura-pura keluar dan langsung menuju salon, tempat di mana anaknya di rias untuk melayani tamu malam.
“Strategi ini berhasil. Anak saya berhasil saya bawah pulang Minggu (25/07) sore. Sementara AT berhasil kabur, karena berhasil mengelabui “mami,” kata AKP Indra mengutip pengakuan kedua korban. Saat berada di Bogor, mereka langsung melapor ke polisi.
Laporan korban, lanjut Indra, langsung disikapi dengan melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap Ade Suwardi alias Adi dan Sudarwan alias Makao. Keduanya merupakan orang suruhan “mami” AT.
Kedua korban kepada petugas mengaku, tidak mengetahui, kalau akhirnya harus bekerja sebagai PSK. Pasalnya, Adi dan Makao menjanjikan, akan dipekerjakan sebagai pelayan kafe.
Mereka baru sadar menjadi korban, saat tiba penampungan. Ia dan rekannya diminta melayani tamu pria hidung belang. Bayaran untuk sekali melayani om-om bernilai Rp 110 ribu. Dari nilai transaksi tersebut, mereka hanya menerima Rp. 40 ribu.
Potongan itu diakui “mami” sebagai cicilan hutang mereka. Ironisnya, dari Rp 40 ribu yang seharusnya menjadi hak mereka, justru diambil oleh mami dengan janji akan di kasih menjelang akhir bulan.
“Tenyata janji itu bohong. Karena selama dua bulan bekerja di kafe tersebut, gaji kami tidak di kasih. Yang Rp 40 ribu saja hilang tanpa jawaban,” kata seorang petugas usai membuat BAP dua korban.
Makao, satu tersangka kepada petugas mengaku, jika 12 ABG Bogor yang ia bawa, benar di pekerjakan sebagai PSK. Dari satu orang, dirinya mendapat bayaran Rp 250 ribu. “Tugas saya hanya mencari ABG. Setelah dapat dan saya serahkan, langsung dapat bayaran. Hanya di situ peran saya,” kata abang ojek yang mangkal di Bubulak ini kepada petugas.
“Kedua tersangka kami anggap telah melanggar UU No 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun”.
“Kami terus lakukan pengembangan kasus ini dengan memburu AT yang di sebut korban sebagai mami kafe,” tandas AKP Indra. (yopi/dms)

Filed Under:

About the Author

My name is Dinh Quang Huy or known as alias NhamNgaHanh .I made this template in magazine style and named it Simplex Darkness .I hope it helpful to persons who want a solutions for a template in Blogspot.To download this template and see template install instruction ,go to Simplex Design blog.